TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan biaya investasi untuk keandalan sistem kelistrikan akan meningkat. Kondisi tersebut akan diikuti dengan potensi kenaikan beban ke depan menyusul rencana penerapan aturan baru mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang nilainya meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan peraturan pemerintah (permen) baru untuk diundang-undangkan ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan pemberian kompensasi ke pelanggan dengan tujuan memperbaiki layanan.
Dalam beleid tersebut, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300 persen atau tiga kali lipat.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan kebijakan baru tersebut tentunya akan meningkatkan beban keuangan PLN. Kondisi tersebut diikuti kewajiban PLN untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan yang berdampak pada nilai investasi perseroan.
Menurut Djoko, peningkatan biaya investasi tersebut lantaran PLN harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan. Dengan adanya standar baru kompensasi, artinya harus ada pula peningkatan investasi sistem kelistrikan.
"Semua kita kembalikan ke pemerintah. PLN kan under regulated pemerintah. Ini lho pak, kondisinya seperti ini. Kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua akan kembali pada kemampuan negara ini. Semua kan dihitung terhadap biaya," kata Djoko, Senin, 12 Agustus 2019.